Saturday 21 October 2017

Bisnis Forex Halal Apa Haram


Banyak orang berendapat bahwa forex adalah haram, alasannya tidak memenuhi syarat jual beli dalam hokum islam, baiklah bagaimana kalau saya mulai satu persatu. Syarat-syarat perdagangan yang halal.1 ada barang atau jasa yang bersifat tetap pasti.2 tidak boleh spekulatif dan tebak - Tebakan macam judi.3 ada penjual dan pembeli selalu muncul pertanyaan, dalam Forex und a sebagai pembeli atau penjual.4 ada akad akadnya pasti tidak jelas sebab tiba-tiba uang bisa bertambah tiba-tiba bisa berkurang tak jelas.6 Keuntungan harus dibawah 100, jadi Forex termasuk Riba karena keuntungan melebihi 100.1 Ada barang atau jasa. Forex Valas, saham, index, dan komoditi adalah perdagangan dalam berupa maya, tidak jelas barang dan jasanya, apakah perdagangan seperti ini sah di mata Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam kisah Abu Hurairah , Anda tidak harus menjual apa yang tidak Anda miliki. Jadi, jika ditafsirkan secara harfiah, setiap perdagangan mata uang, saham atau komoditas bahkan pembelian software s Ecara online akan dianggap haram, karena barang tidak ada secara fisik di tangan kita sama juga dalam perdagangan software secara online, ketika saya membeli software secara online melalui Microsoft saya menggunakan uang maya untuk mendapatkan barang maya berupa software dan saya menjual kembali didunia maya melalui online, Duitnya saya transfer kerening dan cair dalam bentuk nyata Tapi sekali lagi, kita harus berpikir sebagai perubahan waktu pernyataan ini mungkin hanya berlaku ratusan tahun lalu dan belum dikembangkan dengan waktu. Beberapa sarjana pemikiran yang lebih modern seperti Ibn al-Qayyim menentang intepretation harfiah dari pernyataan ini Larangan ini tidak ditemukan dalam al-Quran, fatwa atau sunnah. Dalam Sunnah Nabi, itu memang dilarang untuk menjual sesuatu yang bukan milik Anda, bukan dalam arti bahwa Anda tidak memilikinya secara fisik seperti yang kita konteks pertukaran mata uang asing, saham, index, Comoditi ataupun software, tetapi dalam arti bahwa Einzelteil atau produk Yang dijual benar-benar milik orang lain Misalnya, untuk menjual unta yang hilang memang ilegal dalam Islam karena Anda tidak memperoleh izin dari pemilik asli untuk melakukan transaksi yang secara fisik barangnya tidak ada, tapi adanya dikandang onta milik orang. Ini adalah hukum ketika Anda melakukan Transaki di Mana Barang Dijamin Akan Diserahkan Kepada Pembeli Kami Pasti Akan Menyerahkan Pfund Sterling Dalam Pertukaran Dolar AS Ketika Kita Menutup Perdagangan Kami Di Pasar Forex Tapi Itu Sangat Berbeda Dengan Ketika Penjualan Unta ILEGAL Yang Verdünnung Bahwa Untanya Ga Jelas Dan Ketika Diambil Maka Pemilik Unta Benaran Bisa Tiba-tiba muncul untuk mengklaim kepemilikan dan mengambil unta pergi, maka Anda tidak memiliki barang untuk menyerahkan kepada pembeli. Barang harus didefinisikan secara jelas dalam hal jenis, karakteristik, jumlah, harga dan tempat bertukar transaksi Medien bahwa pertukaran tangan untuk transaksi harus didefinisikan secara jelas Dinar, dirham, rupiah, dolar, at Au hal-hal yang dapat diukur atau ditimbang.2 Forex haram karena judi atau gambler. Orang yang tidak mengerti forex memang akan beranggapan bahwa forex adalah judi, orang yang tidak tau pergerakan harga pasar dia akan melakukan tebak-tebak, jual atau beli, seperti Dia pergi ke tempat perjudian uang koin saat koin dilempar dia hanya tinggal memilih muncul gambar atau angka Seperti itulah forex bagi yang tidak bisa membaca pasar, dia tidak tau harga Probabilitas kemunculan sisi mata uang adalah 1 1, atau 50 peluang mucul sisi gambar dan 50 lagi Peluang munculnya sisi angka, tapi jika diforex, kita bisa membaca kemungkinan untuk kaufen bisa lebih besar dari pada kemungkinan untuk verkaufen, bisa jadi pada saat transaksi kemungkinan untuk bisa 90 dan kemungkinan untuk verkaufen hanya 10, jadi ini bukan tebak-tebakan, sama seperti anda Menjual Es, jika und a tidak tau pasar Es und a akan melakukan perjudian dalam penjualan. Ketika orang tidak tau gimana jual es, dia akan berharap hari ini pasti akan untung Besar seperti hari kemarin yang udara nya panas padahal pada hari ini dia berjualan es saat hari dingin dan hujan lebat, dia membuat es sebanyak es yang dijualnya kemarin, dia terjebak di antara probabilitas laku 50 tidak laku 50 dia jelas sedang berjudi Tapi jika dia berjualan es Dan tau kondisi pasar, dia akan mengakali agar tidak rugi saat dingin dia tidak akan jual es dulu, mungkin bisa jual gorengan, atau apalah, seorang pejudi es juga tidak tau dimana dia akan berjualan mungkin dia akan berjualan ditempat yang tidak rame orang lewat, seorang Penjual es yang bukan pejudi dia tidak jualan es dimana disana tidak ada satupun orang lewat Itulah orang yang tidak mengerti forex dia akan berjudi diforex sama seperti orang berjualan es dan tidak mengerti kondisi pasar akhirnya melakukan tebak-tebakan Forex tidak tebak-tebakan jika anda mengerti analisa Fundamental dan analisa Tekhnikal.3 dalam forex tidak jelas penjual atau pembeli. Disaat unda membuka kedai atau lapak, unda bisa disebut Penjual tapi ingat und a juga pembeli karena unda membutuhkan barang jika barang dagangan anda habis, maka dalam forek karena pergerakan perdagangan yang sangat cepat anda bisa krankheit penujual dan pembeli.4 fx handel harus ada bestellen dari kita agar transaksi kita eksekusi bestellen saat itu jga terjadi kesepakatan Antara penjual dan bestellung itu adalah akad antara penjual dan pembeli.5 disekolah-sekolah kantin banyak pembeli yang belum akhil balih, semuanya itu haram.6 Riba karena keuntungan diatas 100, selisih dari mata uang itu sangat kecil, misalnya sekarang 1 dolar harga jual itu 9100, tapi besoknya naik misalnya 9200 keuntungan dari pemain forex dari selisih tersebut, kenapa bisa besar keuntungan dari pemain forex Itu karena pergerakan harga yang sangat tinggi, dan jumlah bestellen yang tinggi dengan diwakilkan dengan viel, misalnya harga satu lembar saham riaupos adalah 3500 kalau kita Beli ya ga bisa beli hanya satu lembar tapi pro lot, jumlah satu viel bisa sampai ratusan lembar saham atau Lebih Dalam waktu hanya beberapa menit pergerakan harga mata uang berubah-ubah dari sanalah mendapatkan keuntungan satu hari bisa lebih dari 100.Misalnya anda jualan tomat dengan modal 20 buah tomat, dalam 5 menit sudah habis terjual dan mendapatkan keuntungan 5 buah tomat jika diuangkan, 5 Buah tomat tersebut anda jadikan modal kembali und a beli lagi tomat jadinya modal tomat anda 25 buah tomat, ternyata dalam 5 menit lagi tomat anda habis terjual dan mendapatkan lagi keuntungan 6 tomat dan jika 6 tomat ini dimodalkan kembali dan jika dilakukan terus menerus dan barang terus laku , Maka dalam 1 hari bisa menghasilkan keuntungan lebih dari 100, apakah ini disebut riba Yang-krankheit riba jika und a beli 1 buah tomat harga 1000 dan anda jual dengan harga 1 buah tomat 3000 itu baru riba. demikian uraian saya tentang Forex dan saya nyatakan forex itu Halal karena tidak satupun yang melanggar syarat jual beli dalam islam. beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesien alias MUI kepende Kannya adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim Indonesien untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesien dalam mewujudkan cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang Seetai pewaris tugas-tugas para Nabi Warasatul Anbiya dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonesien, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesien dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan Nasihat dan fatwa mengenai masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah Dan masyarakat Indonesien. Fatwa MUI tentang Handel Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas. Fatwa Dewan Sya riah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan , Seringkali diperlukan jual beli mata uang al-sharf, baik antar m Ata uang sejenis maupun berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Allah-Alltag Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda Jual Lah Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Sya Ir Dengan Sya Ir, Kurma Dengan Kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai.4 Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi Sahen Bersabda Jual Beli Emas Dengan Perak Adalah Riba Kecuali Verdammungskurs Secara Tunai.5 Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambah sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan Perak kecuali sama nilainya dan janganlah sebagian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai.6 Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma, Ulama sepakat ijma bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpinan Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein USS 2 878.2 Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002.Dewan Syariah Nasional menetapkan Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual Beli mata uang Pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh.4 Apabila berlainan jenis Maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaks Ich SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den counter atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2 Transaksi FOWARD yaitu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahan nya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjual Val Als yang sama dengan harga foward Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu Hukumnya haram karena mengandung Unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarata. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesien. Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Handel Forex semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan glücklich handeln Terimakasih, salam profit dan salam sukses buat semuanya. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN.

No comments:

Post a Comment